Category: Berita Daerah

  • RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat

    RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat

     

    RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto, menyoroti pentingnya kewenangan penyadapan dalam upaya pengungkapan kasus narkotika di Indonesia.

    Menurut Suyudi, saat ini masih terdapat perbedaan pandangan antar lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, terkait waktu pelaksanaan penyadapan.

    Sebagian pihak menilai penyadapan sebaiknya dilakukan pada tahap penyidikan, dengan merujuk pada prinsip hak asasi manusia dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

    Namun, Suyudi berpandangan bahwa penyadapan justru perlu dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus.

    “Kewenangan penyadapan sangat penting sejak tahap awal untuk memetakan jaringan kejahatan,” kata Suyudi dalam RDPU bersama Komisi III DPR dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).

     

    Suyudi menjelaskan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, controlled delivery, dan undercover buy merupakan bagian dari aktivitas intelijen yang bersifat tertutup.

    Metode tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk langsung menghadirkan alat bukti di pengadilan, melainkan untuk memperoleh bukti permulaan dan memetakan jaringan peredaran narkotika.

    “Dengan penyadapan sejak penyelidikan, kita bisa menentukan apakah seseorang pengguna atau bagian dari jaringan,” ujarnya.

    Di sisi lain, Kejaksaan disebut mengusulkan agar kewenangan penyadapan hanya dimiliki penyidik BNN, seperti praktik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Namun, Suyudi menilai usulan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam, mengingat banyak penyidik BNN berasal dari kepolisian.

    Ia juga menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Menurutnya, pembatasan tersebut berpotensi menghambat pengungkapan kasus narkotika yang bersifat tertutup dan bergerak secara senyap.

    BNN mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika mengatur secara tegas kewenangan penyadapan sebagai aturan khusus (lex specialis).

    Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan narkotika di Indonesia.

  • MCI Media : Berbagi di Laut, Ditpolairud Polda Sulut Hadir untuk Nelayan di Selat Lembeh

    Berbagi di Laut, Ditpolairud Polda Sulut Hadir untuk Nelayan di Selat Lembeh

    Semangat berbagi di bulan Ramadan tidak hanya terasa di daratan, tetapi juga menjangkau wilayah perairan. Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada para nelayan yang sedang melaut di sekitar Selat Lembeh.

    Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian kepada masyarakat pesisir yang tetap beraktivitas mencari nafkah di tengah menjalankan ibadah puasa.

    Dengan mendatangi langsung para nelayan di perairan, personel Ditpolairud menunjukkan bahwa kehadiran Polri bukan hanya dalam aspek pengamanan, tetapi juga dalam membangun kedekatan dan kebersamaan.

    Aksi sederhana ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat nelayan, sekaligus menghadirkan suasana Ramadan yang penuh kebersamaan dan kepedulian. Melalui langkah-langkah humanis seperti ini, nilai solidaritas dan empati terus ditumbuhkan demi terciptanya lingkungan yang harmonis.

    #Polairud
    #PoldaSulut
    #BerbagiTakjil
    #RamadanBerkah
    #PolriUntukMasyarakat