Category: Banking

  • Pakar hukum pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

    Pakar hukum pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa


    Jakarta – Pakar hukum pidana, Henry Yosodiningrat, menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Penetapan tersangka dinilai sah sepanjang penyidik memiliki sekurangnya dua alat bukti yang sah.
    Mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

    “Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).

    Di KUHAP baru, ketentuan syarat dan prosedur penetapan tersangka termuat pada Pasal 90. Pasal tersebut tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan. Henry menegaskan aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.

    “Dalam hukum acara pidana, berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu, tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang,” ujarnya.

    Henry juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan mengenai pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, putusan tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

    “Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru, karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

    Ia menambahkan, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah dan tidak tercantum dalam amar putusan.

    Mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menurutnya, hingga kini belum ada putusan MK yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka.

    Di sisi lain, ia menegaskan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak boleh sekadar bersifat formal. Menurutnya, alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah sebelum penetapan tersangka, berkaitan dengan perkara yang sama, relevan dengan perbuatan yang disangkakan, serta memberikan dasar objektif yang mengarah kepada pelaku.

    “Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan,” tegasnya.

    Henry menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi dan pembuktian. Namun, menurutnya pemeriksaan tersebut bukan merupakan syarat konstitutif bagi sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.

  • Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

    Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa


    Jakarta – Pakar hukum pidana, Henry Yosodiningrat, menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Penetapan tersangka dinilai sah sepanjang penyidik memiliki sekurangnya dua alat bukti yang sah.
    Mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

    “Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).

    Di KUHAP baru, ketentuan syarat dan prosedur penetapan tersangka termuat pada Pasal 90. Pasal tersebut tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan. Henry menegaskan aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.

    “Dalam hukum acara pidana, berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu, tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang,” ujarnya.

    Henry juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan mengenai pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, putusan tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

    “Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru, karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

    Ia menambahkan, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah dan tidak tercantum dalam amar putusan.

    Mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menurutnya, hingga kini belum ada putusan MK yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka.

    Di sisi lain, ia menegaskan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak boleh sekadar bersifat formal. Menurutnya, alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah sebelum penetapan tersangka, berkaitan dengan perkara yang sama, relevan dengan perbuatan yang disangkakan, serta memberikan dasar objektif yang mengarah kepada pelaku.

    “Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan,” tegasnya.

    Henry menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi dan pembuktian. Namun, menurutnya pemeriksaan tersebut bukan merupakan syarat konstitutif bagi sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.

  • Polda Sumsel Kawal Transformasi Sumur Minyak Rakyat

    Polda Sumsel Kawal Transformasi Sumur Minyak Rakyat

    Baca artikel detiknews, “Polda Sumsel Kerja Sama dengan Pertamina EP, Dukung Ketahanan Energi Nasional”

     

    PALEMBANG (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat komitmen institusi dalam mendukung ketahanan energi nasional. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP).

    Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud dukungan penuh kepolisian terhadap implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut menata pengelolaan sumur minyak oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan UMKM agar berjalan secara tertib, aman, legal, serta produktif.

    “Komitmen utama dari tata kelola sumur minyak ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja, dan tidak boleh lagi ada pencemaran lingkungan. Ke depan, lingkungan yang terlanjur terdampak harus kita revitalisasi bersama. Ini adalah tanggung jawab kita terhadap anak cucu kelak,” ujar Kapolda Sumsel dalam sambutannya, Senin (11/5/2026).

    Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, sinergi ini bertujuan untuk mengubah aktivitas yang sebelumnya tidak sesuai aturan menjadi legal dan terstruktur. Ia pun mendorong agar pihak Pertamina dapat menyerap hasil produksi masyarakat secara maksimal, dengan standar kualitas serta harga beli yang transparan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara nyata.

    Menurutnya, kehadiran Polri di lapangan secara khusus ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Pendekatan utama yang dikedepankan adalah langkah preemtif dan preventif melalui edukasi hukum dan pembinaan yang berkelanjutan, bersinergi dengan Satgas Terpadu lintas sektoral.

    Irjen Pol. Sandi memberikan peringatan bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi kesepakatan tata kelola yang baru.

    “Bagi oknum yang masih berupaya menjalankan praktik penyulingan atau pengeboran di luar tata kelola yang disepakati ini, kami jajaran Polda Sumsel telah berkomitmen penuh untuk melakukan tindakan hukum yang tegas,” jelasnya.

    Melalui sinergi lintas sektoral ini, ujar Kapolda, dapat dilakukan antisipasi berbagai potensi dinamika di lapangan. Dengan begitu, diharapkan lifting minyak naik, kesejahteraan masyarakat bertambah, kelestarian lingkungan terjaga, dan situasi keamanan tetap kondusif.

    Penandatanganan kerja sama ini juga diharapkan Kapolda menjadi langkah monumental yang mengukuhkan sinergi berkelanjutan antara Polri, pemerintah, dan sektor energi. Ke depan, Polda Sumsel akan terus memberikan pengabdian terbaiknya dalam mengawal implementasi tata kelola ini agar wilayah Sumsel tidak hanya berkontribusi maksimal terhadap ketahanan energi nasional, tetapi juga menjadi model percontohan pengelolaan sumber daya alam yang tertib hukum, berwawasan lingkungan, dan membawa kemakmuran merata bagi rakyat.